PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI, PERCEPATAN PENAYANGAN PRODUK USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN KOPERASI DALAM APLIKASI e-KATALOG LOKAL

Dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan di terbitkan Instruksi Bupati Madiun.